Kebebasan berbicara merupakan hak asasi manusia yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berbicara dalam pasal 28 dan 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kebebasan berbicara atau sering disebut kebebasan berekspresi adalah hak untuk bicara tanpa sensor atau pembatasan. Dilansir dari situs Amnesty International, kebebasan berekspresi adalah hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi atau gagasan dalam bentuk dan cara apa pun. Kebebasan berekspresi mendukung hak asasi manusia lainnya, seperti hak kebebasan berpikir dan berkeyakinan.
Saat ini kita sedang berada di era digital. Era digital ini bahkan telah mengubah sebagian besar perilaku kita sebagai manusia. Marketplace menggantikan pasar tradisional, layanan streaming yang kini lebih diminati daripada televisi konvensional, sampai e-book yang lebih digemari daripada buku cetak. Semua kegiatan dipermudah dengan keberadaan teknologi.
Perkembangan teknologi tersebut erat kaitannya dengan pendistribusian informasi, yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Bukan hanya lisan dan tulisan, kini kita bisa berekspresi dalam bentuk video rekaman ataupun secara langsung (live streaming). Ekspresi di media sosial terkadang juga muncul dalam bentuk meme atau gambar yang diberi tulisan yang mendukung ekspresi di dalamnya.
Sayangnya, perkembangan teknologi kerap tidak diiringi dengan kebijaksanaan penggunanya. Dengan alasan hak, seringkali masyarakat merasa terlalu bebas untuk berekspresi tanpa memperhatikan konsekuensi. Seseorang dapat membuat konten provokatif atau menyerang kelompok tertentu, bahkan murni mengandung ujaran kebencian, dengan dalih kebebasan berbicara. Sering perilaku semacam itu tidak diiringi dengan kemauan dan kemampuan untuk mendengarkan suara dari pihak lain, sehingga berujung konflik yang tidak perlu. Sebut saja tawuran, yang sering bermula dari tindakan saling ejek di media sosial.
Hal tersebut ada hubungannya dengan miskonsepsi umum bahwa kebebasan berbicara juga berarti seseorang bebas dari kritik dan penilaian. Jika itu dibiarkan, kebebasan yang bertujuan mengukuhkan, justru akan mengganggu tatanan masyarakat.
Penulis meyakini kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Ketika sudah mengeluarkan pendapat, seseorang harus berani menerima risiko atas keputusannya. Kebebasan yang kebablasan akan berubah menjadi kebebasan untuk mengganggu dan melukai. Kebebasan yang tidak dibatasi bakan bersinggungan dengan kebebasan orang lain.
Sebenarnya, pembatasan kebebasan berpendapat disusun untuk mengoptimalkan baik hak kita maupun keharmonisan masyarakat. Sebagaimana kita bebas berkendara di jalanan, tetapi masih harus mematuhi rambu lalu lintas. Pembatasan itu berguna untuk melindungi semua pihak.
Hak berpendapat berarti mengizinkan orang untuk memiliki hak yang sama. Jika kita bebas berekspresi, orang juga bebas untuk merespons ataupun tidak merespons. Hak kita untuk didengar bukan berarti hak untuk disetujui.
Apakah seseorang boleh mengekspresikan diri dengan cara provokatif dan ofensif? Tentu saja, tetapi dia juga harus memperhitungkan risikonya.
Apabila kita bebas berkendara di jalan namun masih ada aturan yang harus dipatuhi, bagaimana dengan kebebasan berbicara di ruang privat yang bisa diakses publik—misalnya akun pribadi media sosial? Bagaimana dengan kebebasan berpendapat di ruang publik yang dimiliki swasta?
Penulis banyak menyaksikan pengguna media sosial yang mengeluhkan kebebasan berekspresi mereka telah direnggut, terutama di platform Facebook. Pihak Facebook melakukan pembatasan hingga menghapus akun yang dianggap melanggar peraturan komunitas.
Apakah kasus itu termasuk pelanggaran HAM kebebasan berbicara?
Ada beberapa contoh ketika situs berita atau figur tertentu dilarang keberadaannya di platform media sosial; yang paling terkenal adalah mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam contoh itu, tidak ada intervensi pemerintah yang melarang seseorang untuk menyalurkan opini mereka, melainkan entitas swasta dengan aturan dan regulasinya sendiri. Dan jika ada pihak yang dengan sengaja melanggar aturan itu, tindakan untuk memblokir atau melarang keberadaannya dibenarkan.
Sama halnya dengan aturan di sebuah toko. Semua orang berhak untuk masuk dan membeli, namun tetap harus mengikuti aturan; seperti dilarang membuka kemasan, dilarang berisik apalagi memperlakukan karyawan dengan semena-mena. Kebanyakan orang menganggap itu wajar.
Namun, aturan apa yang bisa berterima untuk diberlakukan di ruang publik? Bagaimana jika kita tidak membolehkan warga dengan latar belakang tertentu untuk masuk toko? Bagaimana bila ada aturan hanya Muslim yang boleh berbelanja? Hampir tidak ada yang menganggapnya masuk akal.
Penyedia media sosial diizinkan menetapkan aturan bagi yang menggunakan jasa mereka. Bahkan, dari awal pengguna dipaksa untuk mematuhi serangkaian aturan sebelum dapat membuka sebuah akun.
Memiliki kebebasan tanpa batas mungkin saja bisa, namun tidak dalam sistem demokrasi.
Daftar Pustaka
https://theconversation.com/free-speech-doesnt-mean-you-can-say-whatever-you-want-wherever-heres-how-to-explain-this-to-kids-166334
https://www.nytimes.com/roomfordebate/2015/01/10/when-satire-cuts-both-ways/freedom-of-speech-not-freedom-from-consequences
http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_ccpr.htm Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
https://voxntt.com/2021/07/13/tantangan-kebebasan-berekspresi-di-era-digital/79983/
https://www.compact.nl/en/articles/embracing-the-digital-era/
https://www.amnesty.org.uk/free-speech-freedom-expression-human-right
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar