Nasionalisme
Menurut beberapa ahli, nasionalisme memiliki beragam pengertian. Menurut Hans Kohn, nasionalisme adalah pandangan yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu kepada negara dan bangsanya. Nasionalisme muncul dari kesadaran nasionalisme dalam berbangsa dan bernegara. Joseph Ernest Renan mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu kelompok manusia yang ingin bersatu. Sementara Otto Bauer berpendapat bahwa nasionalisme adalah persatuan karakter yang muncul karena persamaan nasib.
Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengartikan nasionalisme dengan dua pengertian. Pertama, sebagai ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri, serta sifat kenasionalan. Pengertian kedua adalah kesadaran akan keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, atau dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan.
Latar Belakang Nasionalisme
Dua peristiwa penting dalam sejarah, yakni Revolusi Perancis dan Revolusi Industri Kedua, telah menjadi pemicu lahirnya nasionalisme di berbagai negara di seluruh dunia. Pada masa itu, masih banyak negara yang dijajah oleh bangsa lain yang melakukan penindasan terhadap negara yang dijajah tersebut. Kondisi ini membuat negara yang dijajah menyadari persamaan nasib dan harga dirinya sebagai bangsa yang berdaulat. Sebagai hasilnya, nasionalisme mulai muncul di Eropa pada abad ke-18 dan cepat menyebar ke seluruh dunia, terutama di negara-negara jajahan bangsa Eropa seperti di Asia dan Afrika.
Nasionalisme di Indonesia
Awal mula nasionalisme di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke pembentukan Syarikat Dagang Islam (SDI), yang kemudian berganti nama menjadi Syarikat Islam (SI). Peran SDI dalam gerakan nasionalisme dimulai ketika H. O. S. Tjokroaminoto mengubah fokus SDI dari hanya seputar perdagangan menjadi lebih luas, termasuk dalam hal politik dan agama. Kegiatan SI menunjukkan perhatian besar pada masalah politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan oleh pemerintah kolonial. Sebelumnya, SDI hanya terkait dengan masalah ekonomi dan sosial.
Demokrasi
KBBI mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah bentuk atau sistem pemerintahan di mana seluruh rakyatnya terlibat dalam memerintah melalui perwakilan; yang juga dikenal sebagai pemerintahan rakyat. Selain itu, demokrasi juga merupakan gagasan atau pandangan hidup yang menekankan pada kesetaraan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi seluruh warga negara. Abraham Lincoln, di sisi lain, mengartikan demokrasi sebagai sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa di negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Latar Belakang Demokrasi
Gagasan tentang demokrasi sudah ada sejak masa Yunani Kuno pada abad ke-5 SM, di mana rakyat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan negara. Namun, pada masa Abad Pertengahan di Eropa, praktik feodalisme menghilangkan gagasan demokrasi dan kekuasaan politik dipegang oleh agamawan atau gereja. Demokrasi kembali muncul dengan adanya piagam Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris, yang mengakui dan menjamin beberapa hak khusus bawahannya. Piagam ini juga menganut prinsip pembatasan kekuasaan raja dan pentingnya hak asasi manusia lebih dari kedaulatan raja. Saat ini, dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui perwakilan mereka. Namun, hal ini menjadi sulit ketika jumlah penduduk negara sudah sangat banyak.
Tokoh-Tokoh Demokrasi
Tokoh pertama adalah Montesquieu dari Prancis (1689-1755). Montesquieu mencetuskan Trias Politika atau teori mengenai pembagian kekuasaan. Teori ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan sebuah pemerintahan harus dibagi ke dalam tiga lembaga, yaitu:
- Eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan undang-undang.
- Legislatif yaitu lembaga yang berwenang sebagai pembuat undang-undang.
- Yudikatif yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, menafsirkan undang-undang jika terjadi sengketa dan menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan yang melanggar undang-undang.
Pemisahan kekuasaan ini dilakukan agar pemerintah yang berkuasa tidak bertindak sewenang-wenang.
Menurut pandangan John Locke, semua manusia diciptakan setara dan memiliki hak untuk hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Oleh karena itu, demokrasi melihat rakyat sebagai subjek yang memiliki kedudukan yang setara dalam kehidupan politik. Sementara itu, menurut J.J. Rousseau, rakyat berhak melakukan perlawanan terhadap pemerintah apabila pemerintah tidak menghargai hak-hak mereka.
Pemikiran-pemikiran ini menjadi inspirasi bagi munculnya demokrasi di Amerika Serikat. Pernyataan Kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 yang disusun oleh Thomas Jefferson sangat dipengaruhi oleh pandangan Locke dan Rousseau. Saat ini, demokrasi telah diadopsi sebagai sistem pemerintahan oleh berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada 1913, ketika para pemimpin organisasi Indische Partij dan Sarekat Islam mengajukan permintaan kepada pemerintah kolonial untuk diberi kebebasan dalam menyelenggarakan pertemuan politik dan menyatakan pendapat. Pemerintah kolonial mengabulkan permintaan tersebut dengan membentuk Dewan Rakyat (Volksraad).
Hingga saat ini, Indonesia masih menganut sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Dengan demokrasi, diharapkan rakyat Indonesia menjadi lebih kritis terhadap pemerintah mereka. Sikap kritis ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar